Sunday, 7 June 2015


Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan menggelar sosialisasi peraturan Undang-Undang bidang lingkungan hidup bagi pelaku usaha bertempat di Hotel Dharma Deli Jalan Balai Kota Medan,

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Biro Hukum dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup RI serta pusat Pengelolaan Ekoregion Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup. Sosialisasi ini dihadiri oleh pelaku usaha/kegiatan industri, bengkel, doorsmeer dan instansi terkait pada hari pertama, sementara hari kedua diikuti pelaku usaha/kegiatan rumah sakit, hotel, plaza dan rumah makan masing-masing terdiri dari 100 orang peserta.

Dalam sambutannya Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Medan Ir. Arief S. Trinugroho didampingi Kabid Penyuluhan dan Penegakan Hukum Herbeth Gultom, SH, MAP menyampaikan sosialisasi ini, untuk meningkatkan kesadaran, tanggung jawab dan kepedulian pelaku usaha dan masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Medan.

Arief juga mengatakan sosialisasi ini juga sebagai upaya untuk mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

“Salah satu upaya yang kita lakukan adalah dengan melaksanakan sosialisasi UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan kepada pelaku usaha.

Arief menambahkan saat ini pelaku usaha baik usaha kecil sampai dengan usaha besar wajib memiliki izin lingkungan karena hal ini berkaitan erat dengan pengurusan izin-izin usaha lainnya seperti HO, SIUP, SITU dan TDP. “Jika izin lingkungan tidak diurus maka izin yang lainnya juga tidak akan keluar,” sambungnya. “Pengurusan Izin Lingkungan ini tidak dikenakan biaya alias gratis dan berlaku untuk seumur hidup, kecuali ada perubahan-perubahan tertentu,” ujarnya.

Dalam paparannya Staf Biro Hukum dan Humas KLH, Tris Mardiyati, SH, CES menjelaskan tentang tahapan prosedur dokumen lingkungan hidup, di antaranya SPPL (surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup) dilanjutkan dengan DPLH (dokumen pengelolaan lingkungan hidup), UKL-UPL (upaya kelola lingkungan hidup/upaya pemantauan lingkungan hidup), DELH (dokumen evaluasi lingkungan hidup), dan AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan hidup).

Masing-masing tahapan ini, kata Tris, wajib dimiliki setiap usaha, tergantung jenis usaha itu sendiri. Salah satu contoh, usaha rumah makan, bengkel, dan usaha kecil lainnya, cukup hanya memiliki SPPL (surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup). “Dan itu wajib ada. Jika tidak, maka usaha tersebut dapat saja ditutup akibat ketidaksiapannya si pemilik untuk menjaga kelangsungan lingkungan hidup sekitarnya,” ujar alumni S2 Manajemen Perkotaan Francis ini.

Bagi setiap usaha dan industri yang ada, lanjut Tris, khususnya di Kota Medan ini perlu ditinjau apakah sudah memiliki izin tersebut. Jika tidak, bisa ditutup. Kendati pemerintah daerah sudah mengeluarkan izin Amdal kepada suatu usaha atau industri, tetapi bila tidak ada izin lingkungan hidup, usaha tersebut berhak untuk ditutup.

“Untuk itu, perlunya sosialisasi ini agar masyarakat dan juga pejabat terkait paham, sehingga dalam mengeluarkan izin tersebut benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ada yang melanggar peraturan tersebut, maka dikenakan sanksi pidana. Salah satu contoh, melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, sanski pidana 1 tahun, maksimun 3 tahun. Denda minimum 1 miliar dan maksimum 3 miliar,” katanya.

Sedang sanksi bagi membakar lahan, dapat dikenakan sanksi pasal 108 UU No. 32/2009 dengan denda pidana minimal 3 tahun atau maksimum 10 tahun penjara. Denda minimum 3 miliar atau maksimum 10 miliar. “Jadi, Undang-Undang ini sangat tegas dan perlu untuk dipahami segala lapisan masyarakat,” tegas wanita berjilbab ini.

Sementara itu Yunizon, SH, MH dari Pusat Pengelolaan Ekoregion Sumatera Kementrian Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa PP 27/2012 mengatur hubungan (interface) antara izin lingkungan dengan proses pengawasan dan penegakan hukum. Menurutnya sasaran dari terbitnya PP 27 Tahun 2012 ini adalah terlindungi dan terkelolanya lingkungan hidup sedangkan sasaran mikro dari terbitnya peraturan ini adalah memberi dasar hukum yang jelas atas penerapan instrument izin lingkungan dan memberikan beberapa perbaikan atas penerapan instrument amdal dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan) di Indonesia.

Kewajiban pemegang izin lingkungan juga adalah menaati persyaratan dan kewajiban yang akan tercantum dalam izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Izin PPLH). “Salah satu hal yang juga penting dalam PP ini adalah semakin besarnya ruang bagi keterlibatan masyarakat khususnya masyarakat terkena dampak dalam hal penentuan keputusan mengenai layak tidaknya rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut,” pungkasnya

Sumber : http://beritasore.com/

Categories:

0 komentar:

Post a Comment

Terimakasih Atas Kunjungan Anda
jangan lupa Folow Twiter kami.

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!